• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

Kajian Kontekstual Riba

M. Zahri Johan by M. Zahri Johan
Juni 3, 2020
in Hukum, Pengetahuan Islam
Kajian Kontekstual Riba

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

…Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Al Baqarah : 279)

Ayat yang berbicara tentang riba ini termasuk ayat-ayat yang turun di akhir masa kenabian. 14 ayat yang mendahuluinya mendorong umat islam untuk berinfaq, mengeluarkan harta secara ikhlas untuk tujuan sosial. Antitesisnya yaitu praktik riba yang justru memanfaatkan kelemahan ekonomi pihak lain untuk meraih keuntungan pribadi secara keji. Praktik inilah yang dikecam keras oleh Nabi: pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan, pencatatnya dan dua orang saksinya.”Mereka semua itu sama”(di Neraka) (HR. Muslim)

Menurut Abdullah Saeed,  لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْdan لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ menjadi dasar pemikiran (rationale) larangan riba yang bersifat interdependent. Penafsiran tradisional (literal) hanya menekankan pada frase pertama saja (bagimu pokok hartamu), sehingga mendistorsi makna yang dikehendaki al Qur’an terkait dengan rationale yang ke-dua (tidak menganiaya/bertindak zalim). Seperti yang disampaikan oleh Razi: “Pelarangan riba harus dianggap sebagai sesuatu yang qath’iy meskipun kita tidak memahami rationale-nya”, karena itu manusia tinggal mematuhinya saja. Sebaliknya Rashid Ridha menyatakan bahwa riba mengandung ketidakadilan dan eksploitasi kesulitan saudaranya secara zalim sehingga dilarang agama. Ibnu Qayyim, dari madzhab Hambali juga memformulasikan pandangan yang serupa.

Kajian riba di dalam hadits yang menjadi dasar perdebatan hukum cenderung fokus pada makna riba secara literal (penambahan pokok modal pinjaman) dan  seputar jenis transaksi apa saja yang masuk kategori riba. Hanya sedikit kajian tafsir dan kitab fiqih yang membahas tentang pemikiran (landasan moral) di balik pelarangan atas praktik riba, karena dianggap sudah jelas sehingga tidak memerlukan elaborasi atau dipinggirkan dari perdebatan. Pengabaian ini terus terjadi meskipun faktanya Al Qur’an menyatakan bahwa riba dekat dengan praktik ketidakadilan dan kezaliman.

Perdebatan riba di era modern melibatkan rationale ke-2, sebagai tanggapan atas perubahan konteks dan dominasi pelbagai bentuk keuangan dan perbankan yang baru. Fazlur Rahman, Muhammad Asad dan Abdullah Yusuf Ali, menekankan aspek moral sebagai dasar pelarangan riba, yaitu untuk melindungi kaum miskin yang lemah secara ekonomi dari eksploitasi. Mereka menyisihkan bentuk hukum riba seperti pada kredit ekonomi, produk perbankan dan keuangan modern ke posisi sekunder. Kaum modernis ini mendapat dukungan argumennya dari karya-karya ulama seperti Razi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Taimiyah. Razi menyampaikan salah satu alasan pelarangan riba yaitu menyebabkan orang kaya mengambil harta tambahan dari si miskin yang tertindas. Ibnu Qayyim juga mengaitkan larangan riba dari aspek-aspek moralnya, dengan merujuk pada praktik riba pra islam.

Terkait dengan bunga bank (interest). Ulama-ulama fiqih madzhab Hanafi dan Hambali (khususnya Ibnu Taimiyah) berpandangan bahwa nilai awal hutang harus dilunasi dalam nilai baru ketika jatuh tempo yang boleh jadi nilainya telah berubah. Dalam konteks saat ini Qureishi (Ulama Pakistan) mempertimbangkan perbedaan nilai mata uang dan kondisi transaksi modern. Pelunasan pinjaman dengan nilai uang (pada saat jatuh tempo) harus setara dengan nilai pinjaman di awal.

Pakar Hukum islam Mesir, Abd Razaq Sanhuri, berpendapat bunga berganda (compound interest) hukumnya haram. Sedangkan bunga dalam jumlah sedikit atau dalam batas-batas yang telah ditetapkan adalah diperbolehkan apabila ada kebutuhan (hajat). Pendapat ini didukung oleh Yusuf Al Qaradhawi, Ulama’ Mesir ini  membedakan bunga pada hutang konsumtif (haram) sedangkan hutang produktif (halal). Pakar lain, Ibrahim Zaki Badawi berpendapat pelarangan riba yang ketat seharusnya berlaku pada praktik seperti riba pra islam, dimana ada peningkatan pokok pinjaman pada periode aktualnya untuk menerima pinjaman baru. Abdul Aziz Jawish (Ulama Mesir) menambahkan, riba haram ketika bunganya sama dengan jumlah pokoknya atau lebih. Pendapat ini ditetapkan menjadi hukum perdata di Mesir.

Mufti Mesir, Sayid Muhammad Tanthawi cenderung memperbolehkan deposito dalam berbagai bentuknya, walaupun dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Justru hal ini dapat menghalangi timbulnya perselisihan dan penipuan di kemudian hari, selain itu penentuan bunga bank setelah perhitungan yang teliti dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan. Tabungan/deposito juga merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.

Tafsir modern perlu menggunakan pemahaman akan konteks praktik riba di jaman pra Islam dan konteks modern untuk mengidentifikasi jenis-jenis bunga seperti apa yang diharamkan atau mana yang bisa mendatangkan manfaat. Konteks modern sudah sangat berubah khususnya dalam aspek keuangan. Sehingga diperlukan upaya peninjauan kembali larangan Al Qur’an terhadap praktik riba, demi secara tepat mengidentifikasi apa yang sebenarnya dilarang, menentukan dasar pemikiran bagi pelarangan tersebut, dan mengaplikasikannya dengan tepat di masa modern.

Riba yang dilarang Al Qur’an fokus pada usaha melindungi kaum miskin dari eksploitasi. Sedangkan saat ini, Hutang tidak dikaitkan dengan kemiskinan. Setidaknya di beberapa kondisi ekonomi, pendapatan individu relatif stabil untuk bisa melunasi hutangnya. Kadangkala hutang juga dilakukan dalam skala besar untuk keperluan usaha. Berbagai produk hukum juga telah ada di banyak negara demi melindungi para debitur, khususnya peminjam skala kecil yang tidak bisa melunasi hutang tepat pada waktunya. Perbedaan kondisi debitur modern dan pra islam (jahiliyah) seharusnya tidak boleh diabaikan jika kajian serius masalah riba akan dilakukan.

Meski demikian tetap masih belum ada kesepakatan diantara ulama terkait hukum bunga bank. Pada tahun 1976, Syaikh Muhammad Faraj As Sanhuri mengadakan diskusi berbobot tentang bunga deposito bank yang dihadiri oleh 14 ulama terkemuka di seluruh dunia yang mewakili 4 madzhab Sunni. Hingga akhir diskusi ternyata tidak bisa mendapatkan kata sepakat, 4 ulama berpendapat haram, 9 membolehkan, 1 belum bisa memastikan pendapatnya. Keputusan Muktamar NU, Munas Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 1957 di Surabaya memutuskan tiga pendapat (qaul) hukum di bidang permasalahan ini, yaitu: 1. Haram; 2. Halal; 3. Syubhat.

Perbedaan pendapat para pemimpin/ulama adalah merupakan rahmat. Orang banyak (awam) jadi memiliki kemudahan dan ketenangan untuk memilih salah satu opsi yang paling dirasa mantap di hatinya. Perlu dikembangkan sikap kedewasaan (demokratis) dalam menyikapi perbedaan. Mengutip petuah KH. Mustofa Bisri (Gus Mus): “Perbedaan pendapat itu tidak meresahkan, yang meresahkan adalah anggapan bahwa berbeda pendapat adalah dosa”. Wallahu a’lam…

Sebelumnya << Ayat – Ayat Riba                                                                         Next >> Ekonomi Syariat…

Referensi:

  1. M. Quraish Shihab, 2011, Tafsir Al Misbah : Pesan-Kesan-dan Keserasian Al Qur’an, cetakan IV, Lentera Hati, Ciputat-Tangerang
  2. Abdullah Saeed, 2016, Al Qur’an Abad 21 : Tafsir Kontekstual, trj. Ervan N, Mizan Pustaka, Bandung
  3. Ahmad Zahro, 2017, Fiqih Kontemporer (Buku 3), Qaf Media Kreativa, Surabaya
  4. M. Quraish Shihab, 2010, 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, cetakan IX, Lentera Hati, Ciputat-Tangerang
  5. Yusuf Qardhawi, 2003, Halal Haram dalam Islam, cetakan 3, trj.Wahid dkk, Era Intermedia, Solo
  6. A. Mustofa Bisri, 2005, Fiqih Keseharian Gus Mus, Khalista, Surabaya
  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: hukumRibatafsir kontekstual
Previous Post

Ayat-Ayat Riba

Next Post

Ekonomi ‘Syariah’ atau Kerakyatan ?

M. Zahri Johan

M. Zahri Johan

M. Zahri Johan #Aktivitas a. Ketua Ponpes Progresif Fathimah al-Amin b. Guru MAN 2 Kota Semarang c. Pengasuh kawanislam.com # Motto Karakter adalah dasar prestasi

Related Posts

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam
Artikel

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Juni 9, 2026
Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman
Islam dan Sains

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Maret 17, 2026
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bekas Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Mudharat Maksiat

Desember 18, 2025
Please login to join discussion

Recommended

HUDAYBIYAH

HUDAYBIYAH

Oktober 29, 2023

MAN 02 Kota Semarang Juarai Torpedo Futsal Jateng & DIY

Oktober 30, 2018

Don't miss it

Kiriman Pembaca

JASA GURU

Oktober 31, 2018
Stres? Yuk Berdayakan Dukungan Sosial Sebagai Satu Sumber Kekuatanmu
Konsultasi

Stres? Yuk Berdayakan Dukungan Sosial Sebagai Satu Sumber Kekuatanmu

Juni 4, 2020
Artikel

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Oktober 27, 2018
KESETIAAN CINTA ZAINAB DAN ABUL ‘ASH
Hikmah & Muhasabah

KESETIAAN CINTA ZAINAB DAN ABUL ‘ASH

Desember 12, 2023
Etika Ber-Pilpres
Pengetahuan Islam

Syura dan Demokrasi

Juni 4, 2020
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Mudharat Maksiat

Desember 18, 2025

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak Amin Syukur cerpen cinta rasul Dakwah era digital demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah hukum Ibnu Athaillah Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara karakter anak kebahagiaan Literasi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud muhasabah nafs NKRI NU pendidikan karakter renungan Rohis sains santriprogresif Sejarah sejarah islam sholat khusyu' sirah Nabawi solusi spiritualitas beragama sufi tafsir tafsir kontekstual Tajul Arus tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Juni 9, 2026
Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Juni 8, 2026

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Ayat-Ayat Riba

Kajian Kontekstual Riba

 
Ekonomi ‘Syariah’ atau Kerakyatan ?
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

 
Send this to a friend